Polres Kediri Kota Terapkan Jam Malam bagi Anak di Bawah Umur Usai Kerusuhan

Kediri, serayunusantara.com – Menyusul kerusuhan dan aksi anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025), Polres Kediri Kota memberlakukan aturan jam malam khusus bagi anak di bawah umur.

Ketentuan ini berlaku mulai pukul 21.00 WIB sebagai langkah pencegahan agar pelajar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menjelaskan bahwa anak-anak yang masih berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau alasan jelas setelah pukul 21.00 WIB akan diamankan dan diberikan pembinaan di Mapolres.

“Upaya ini kami lakukan agar anak-anak tidak mudah diprovokasi atau terjerumus dalam tindakan negatif. Jika ditemukan berkeliaran tanpa tujuan jelas, akan kami amankan untuk diberikan pembinaan,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, polisi juga akan menindak kerumunan lebih dari 10 orang, baik anak-anak maupun orang dewasa, bila tidak memiliki alasan yang jelas.

“Kerumunan tanpa tujuan bisa memicu gangguan kamtibmas, sehingga akan kami bubarkan,” tambah Anggi.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama Forkopimda dan Perguruan Silat

Ia menegaskan, kebijakan ini bukanlah pembatasan kebebasan, melainkan bentuk antisipasi demi keamanan bersama. Kapolres pun mengajak orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, peran orang tua sangat penting. Mari bersama menjaga situasi Kota Kediri agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan penerapan aturan ini, Polres Kediri Kota berharap kondisi pasca-demo segera pulih, serta rasa aman dan nyaman masyarakat bisa kembali terjaga. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *