Kediri, serayunusantara.com – Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, 2 (dua) orang tersangka berhasil diringkus.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan salah satu pelaku yang merupakan residivis melakukan aksinya di seputaran Gor Joyoboyo, sedangkan persetubuhan terhdap anak di kamar kos Kel Campurjo Kota Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/12/2023), seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Adapun pelaku Pencurian dengan kekerasan dan kekerasan seksual terhadap anak seorang pria berinisial DR (33) warga Bandar Kidul Mojoroto Kota Kediri dan berdomisili di pasuruan, serta pelaku persetubuhan anak dibawah umur pelaku berinisial PPA (20) warga Kec Semen Kab Kediri.
“Jadi singkatnya pelaku MDR (33) menghampiri korban SNC Pr (14) dan temanya AN Lk (14) di area gor Joyoboyo Kota Kediri, dan korban diancam dengan dengan menggunakan pisau meminta korban menyerahkan sepeda motor dan Handphone, selanjutnya dibawa kabur oleh pelaku,” ujar AKP Nova.
Baca Juga: Polisi Tahan Oknum Pengusaha Jasa Travel Umroh di Tulungagung
Sedangkan kasus pencabulan terhadap anak dan pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh tempat dan pelaku yang sama MDR (33) namun di lain waktu, jelas Kasat Reskrim
Awalnya Koban GT Pr (17) dan temanya MHN Lk (19) saat di seputaan Gor Joyoboyo Kota kediri di datangi pelaku dengan menodongkan pisau ke korban serta di bawa ketempat sepi dan dilakukan pencabulan, setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka mengambil barang barang korban dan saksi MHN berupa uang tunai, perhiasan, 2(dua) unit Handphone serta 1 (unit) sepeda motor Honda Beat, terang Kasat Reskrim
“Tersangka persetubuhan terhadap anak berhasil diringkus pelaku PAP Lk (20) dengan Korban CWP Pr (13),” ungkap AKP Nova.
Dalam kasus ini polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat, dasbok Handphone merk Vivo dan pakaian korban,Hp merk Oppo dalam keadaan rusak.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai tindak pidana yang dilakukannya. Kasat Reskrim AKP Nova menghimbau kepada seluruh orangtua agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anaknya.
“Kita menghimbau pada masyarakat utamanya muda mudi agar lebih waspada dan jangan keluar ditempat yang sepi, apabila menemukan tindak pidana segera lapor ke kantor Polsek, Polres atau langsung ke piket Sat Reskrim Polres Kediri Kota,” ungkapnya. ***