Polres Lumajang dan Polda Jatim Kejar DPO Kasus Perkebunan Ganja di Lereng Gunung Semeru

Lumajang, serayunusantara.com – Polres Lumajang bekerja sama dengan Polda Jawa Timur untuk menangkap tersangka utama dalam kasus puluhan ladang ganja ilegal yang ditemukan di sekitar Gunung Semeru. Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut teridentifikasi sebagai Edi, seorang warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Meskipun upaya pengejaran telah dilakukan secara intensif, lokasi Edi hingga kini belum dapat dilacak. Dia diduga sebagai dalang di balik jaringan peredaran ganja kering di wilayah tersebut.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama dalam pencarian adalah tidak adanya data resmi tentang identitas Edi.

“Kami telah melibatkan Polda Jatim untuk membantu pencarian DPO Edi, namun karena petunjuk yang ada sangat terbatas, kami kesulitan melacak keberadaan dan pergerakannya,” jelas AKBP Alex Sandy Siregar pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Pasangan Suami-Istri Pencuri Motor di Probolinggo Ditangkap dengan Bantuan Polda Jatim

Dia menambahkan bahwa Edi tidak memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, SIM, atau paspor, sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Kasus ini terungkap pada Februari 2025 setelah lima anggota jaringan Edi ditangkap beserta barang bukti satu kilogram ganja kering.

“Meski petunjuk masih minim, kami tetap akan mengejar sampai pelaku utama dapat diamankan,” tegas Kapolres Lumajang.

Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan. Mereka adalah Tomo, Tono, Bambang, Suwari, Jumaat, dan Ngatoyo. Namun, Ngatoyo dilaporkan meninggal dunia saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lumajang. (serayu) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *