Madiun, serayunusantara.com – Polres Madiun Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial setelah video kejadian beredar luas.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/5/2025) dini hari di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Menurut Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik, korban bernama AIS dan rekannya JR sedang berhenti untuk membeli bensin dan rokok ketika tiba-tiba diserang oleh sekelompok pemuda yang melintas dengan konvoi motor.
“Sebagian rombongan berhenti dan langsung memulai aksi kekerasan terhadap korban,” jelas Rofik dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Kamis (15/5/2025).
Satreskrim Polres Madiun telah memeriksa 14 orang terkait kasus ini. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dua sebagai korban, dan tujuh lainnya sebagai saksi. Kelima tersangka masih di bawah umur, yakni ABZ (16), MAB (17), MYP (17) asal Ngawi, serta FZE (16) dan AK (15) asal Madiun.
Baca Juga: Wakapolda Jatim Pantau Persiapan SPPG dan Gudang di Mojokerto
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP jo UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Namun, karena statusnya sebagai anak, mereka tidak ditahan melainkan diwajibkan lapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis.
Kapolres menegaskan, insiden ini bukanlah tawuran antar perguruan silat seperti isu yang beredar, melainkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh komunitas bernama All Pemuda Hijrah 023. Anggotanya berasal dari berbagai daerah seperti Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang.
Di akhir pernyataannya, Kapolres mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak guna mencegah keterlibatan dalam tindak kriminal. (serayu)