Pamekasan, serayunusantara.com – Sesuai dengan program Asta Cita yang digalakkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran Polda Jawa Timur terus memperkuat operasi pemberantasan narkoba.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus peredaran narkotika.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Sri Sugairto, menyatakan bahwa ketiga tersangka diamankan di sebuah rumah di Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada Minggu (4/5/2025).
“Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 77,96 gram sabu dari ketiga tersangka,” jelas AKP Sri Sugairto pada Selasa (6/5/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah seorang bandar dan dua pengedar narkoba yang telah lama mengganggu ketertiban masyarakat Pamekasan. Mereka berinisial S (41 tahun, bandar), RMP (33 tahun, pengedar), dan H (46 tahun, pengedar), semua warga Pamekasan, Madura.
Baca Juga: Kapolda Jatim Sambut Audiensi GM FKPPI, Bahas Peran Pemuda Jaga Stabilitas
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
AKP Sri Sugairto juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan bebas narkoba,” tegasnya. (Serayu)