Pamekasan, serayunusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial K (48), warga Pamekasan, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka setelah petugas menemukan dua bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan total berat 1,07 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari:
- Satu paket 0,51 gram berlogo A
- Satu paket 0,56 gram berlogo B
Selain itu, polisi juga menyita satu alat hisap sabu berbahan botol plastik berisi air dengan dua sedotan, serta sebotol alkohol yang digunakan sebagai kompor.
Baca Juga: Wawali Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kasat Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa tersangka mengaku baru pertama kali menjual sabu dan sebagian besar digunakan untuk konsumsi pribadi. Dari penjualannya, pelaku hanya mendapat untung Rp50.000.
“Hasil tes urine menunjukkan K positif menggunakan narkoba,” tegas AKP Sri Sugiarto dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Selasa (15/4/2025).
Tersangka terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. (Ke/serayu)