Polres Pasuruan Bongkar Modus Penipuan Pinjol, 195 Korban Kehilangan Rp 2,6 Miliar

Pasuruan, serayunusantara.com – Seorang wanita berinisial AK (29) asal Lumajang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok penawaran kredit barang elektronik via aplikasi pinjaman online (pinjol).

Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, pelaku menawarkan cicilan barang elektronik dengan harga sangat murah, jauh di bawah nilai pasar.

“Korban tertarik dan memberikan data pribadi seperti KTP serta scan wajah untuk pengajuan pinjol di platform seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater,” jelas AKP Adimas, Senin (6/5/2025).

Namun, tersangka justru memanfaatkan data tersebut untuk mengambil pinjaman tanpa izin korban. Uang hasil pinjaman kemudian dipakai untuk keperluan pribadi.

Pelaku juga membujuk korban agar mengirimkan kode pembayaran kepadanya dengan dalih akan membantu melunasi cicilan. Nyatanya, tersangka kabur dan meninggalkan korban menanggung utang.

Baca Juga: Ibu di Magetan Bunuh Bayi Kandungnya, Kapolres Beberkan Motif Pembunuhan

Bukti yang diamankan polisi antara lain puluhan ponsel, rekening bank atas nama tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta data akun pinjaman online milik korban.

“Total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar lebih, dengan 195 korban yang melapor dalam empat kasus terpisah,” ungkap AKP Adimas.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana berlanjut, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain serta jaringan kejahatan yang terlibat.

AKP Adimas mengimbau masyarakat waspada dan tidak mudah percaya tawaran menggiurkan.

“Di tengah maraknya penipuan, kita harus lebih hati-hati dan tidak tergoda iming-iming cicilan murah,” tegasnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ngawi Tangkap Pelaku Penipuan Sewa Mobil

Ia juga mengingatkan agar masyarakat menghindari gaya hidup konsumtif.

“Hiduplah secukupnya dan prioritaskan kebutuhan, bukan keinginan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pasuruan itu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *