Tanjungperak, serayunusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil mengamankan seorang kurir narkoba asal Sidoarjo.
Tersangka berinisial BV (30) ditangkap saat membawa 65 paket sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, melalui Kasat Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait peredaran sabu di kawasan Balongbendo, Sidoarjo.
“Tersangka ditangkap setelah petugas menemukan bukti berupa sabu di kediamannya,” ujar Iptu Suroto, Jumat (2/5/2025).
Dalam pengakuannya, BV mengaku hanya bertindak sebagai kurir atas perintah seorang tersangka lain berinisial AND, yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Selain sabu, petugas juga menyita dua bungkus plastik klip, timbangan digital, serta sebuah ponsel milik tersangka.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terlibat,” tambah Iptu Suroto. Saat ini, penyidikan masih berlanjut guna menangkap pelaku utama di balik peredaran sabu tersebut.
Baca Juga: Kapolda Jatim Ingatkan 7 Hal Krusial untuk Pengamanan May Day 2025
Polres Pelabuhan Tanjungperak kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (serayu)