Polres Sampang Gagalkan Upaya Penyelundupan 9,6 Ton Pupuk Bersubsidi ke Madiun

Sampang, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dengan total 9,6 ton yang hendak dikirim ke Kabupaten Madiun.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., mengungkapkan bahwa truk pengangkut pupuk tersebut berhasil diamankan pada 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Karang Penang, Sampang.

“Kami mengamankan pelaku yang diduga menyalahgunakan pupuk bersubsidi dengan total muatan 9,6 ton, terdiri dari 88 karung pupuk Urea dan 105 karung pupuk Phonska,” jelas AKBP Hartono dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, saat petugas menghentikan truk bernopol W 8926 UA, pengemudi berinisial MF (21) mengaku hanya membawa jagung. Namun, karena mencurigai pengakuan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan pupuk bersubsidi di dalam truk.

Baca Juga: Wawali Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Ketika diminta menunjukkan dokumen resmi, MF tidak mampu membuktikan kepemilikan yang sah. Akibatnya, truk beserta muatan dan sopir dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Hartono.

Polisi kini masih mendalami kasus ini dan akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk MF, untuk mengungkap jaringan di balik penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut.

AKBP Hartono menegaskan bahwa MF terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan, penyaluran, dan perdagangan pupuk bersubsidi. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar berdasarkan sejumlah pasal undang-undang terkait perdagangan dan pengelolaan pupuk bersubsidi.

“Ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap upaya pengalokasian pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya,” tegas Kapolres Sampang. (Ha/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *