Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Sabu, 3 Tersangka Diamankan dengan 4,21 Gram Barang Bukti

Situbondo, serayunusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, Polda Jatim, kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Situbondo. Dalam operasi terkini, tiga orang diduga pengedar sabu berhasil diamankan beserta barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan total berat 4,21 gram.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RAM (32), warga Panarukan, saat hendak melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Dawuhan, Situbondo.

“Saat digeledah, tersangka RAM membawa satu paket sabu seberat 0,2 gram dalam plastik klip,” jelas AKP Luthfi pada Jumat (9/5/2025).

Tak berhenti di situ, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan tersangka kedua, HW (35), di sebuah rumah di kawasan pesisir utara Kilensari. Dari HW, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu (@0,2 gram), satu plastik klip (0,26 gram), dan satu plastik klip berisi dua paket sabu seberat 2,85 gram.

Baca Juga: Kapolda Jatim dan Aremania Bahas Pengamanan Laga Arema FC di Kanjuruhan

Pengembangan kasus berlanjut hingga Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Kilensari, Panarukan, di mana tersangka ketiga, SH (37), turut diamankan.

“Total ada tiga tersangka, yaitu RAM, HW, dan SH, dengan barang bukti sabu seberat 4,21 gram serta beberapa barang bukti pendukung,” jelas AKP Luthfi.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Situbondo dalam memutus rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda. “Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku narkoba. Ini upaya kami menjaga Situbondo agar bebas dari narkotika,” tegasnya.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Situbondo dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 dan/atau 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *