Polres Tuban Tangkap Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu

Tuban, serayunusantara.com – Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka pengedar uang palsu (upal) yang aktif di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Aksi penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai dugaan peredaran uang palsu di Kecamatan Tambakboyo. Kedua pelaku, berinisial AEP (41) warga Tambakboyo dan AS (29) warga Bancar, kini ditahan di Polres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi, pelaku menggunakan modus membeli barang bernilai kecil di warung dengan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk mendapatkan kembalian uang asli. “Kualitas uang palsu ini kasar dan mudah dikenali jika diperhatikan dengan saksama,” jelas Rudi pada Selasa (8/4).

Dari pengakuan pelaku, mereka memperoleh uang palsu senilai Rp20 juta dengan membayar Rp2 juta uang asli dari Kota Batu. Saat ditangkap, polisi menyita sisa uang palsu yang belum beredar sebesar Rp3,1 juta. “Mereka mulai beraksi sejak Ramadan karena tergiur keuntungan besar,” tambah Rudi.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tinjau Terminal Sumenep di Hari Penutupan Operasi Ketupat Semeru 2025

Kedua tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.

Masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *