Polres Tulungagung Amankan Balon Udara Ilegal yang Berpotensi Ganggu Penerbangan

Tulungagung, serayunusantara.com – Menindaklanjuti imbauan Kapolres Tulungagung tentang larangan menerbangkan balon udara, jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Tulungagung terus melakukan operasi penertiban. Pada Minggu (6/4/2025), Polsek Gondang berhasil mengamankan sebuah balon udara yang diduga akan diterbangkan secara ilegal.

Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang menjelaskan bahwa penemuan ini terjadi saat anggota Polsek Gondang melakukan patroli kamtibmas di Desa Sidem. “Petugas menemukan sebuah balon udara dalam kondisi siap terbang yang ditinggalkan di pinggir jalan menuju hutan,” ujar Nanang.

Diduga pemilik balon meninggalkan lokasi setelah mendengar sirene mobil patroli polisi. “Karena tidak ada orang di lokasi, kami tidak bisa mengidentifikasi pemiliknya. Balon kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gondang,” tambahnya.

Baca Juga: Polres Tulungagung Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Ledakan Petasan via Balon Udara

Polres Tulungagung mengingatkan bahwa penerbangan balon udara ilegal dapat dikenai sanksi berdasarkan:
– UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 14 (ancaman pidana 2 tahun penjara)
– Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang membahayakan (ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara)

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena berpotensi:
1. Mengganggu lalu lintas penerbangan
2. Menyebabkan korsleting jaringan listrik
3. Memicu kebakaran
4. Bahkan bisa menyebabkan korban jiwa,” tegas Ipda Nanang.

Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya preemtif Polres Tulungagung untuk mencegah potensi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh balon udara liar, khususnya di wilayah yang dekat dengan bandara dan jaringan listrik vital. Masyarakat diharapkan mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama. (Ha/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *