Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Penjualan Miras Ilegal via Medsos, 2 641 Botol Disita

Tulungagung, serayunusantara.com Polres Tulungagung berhasil mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang menggunakan platform media sosial dan sistem pembayaran COD (Cash on Delivery).

Operasi yang berlangsung Jumat (7/11/2025) menghasilkan penangkapan tiga tersangka dan penyitaan sebanyak 2.641 botol miras berbagai merek dan jenis.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Ryo Pradana, menjelaskan bahwa jaringan pelaku memanfaatkan WhatsApp, Instagram, hingga TikTok untuk promosi. Tak hanya itu, para pelaku juga mengganti nomor kontak dengan huruf guna menghindari deteksi.

Baca Juga: Waspada Musim Hujan: Kios di Kota Blitar Pasang Peringatan Lantai Licin Demi Keselamatan Pelanggan

Modus operandi yang digunakan meliputi pemesanan daring, promosi melalui live streaming, dan pengantaran langsung menggunakan sepeda motor. Jaringan ini telah aktif selama sekitar 2–4 bulan dan diklaim menghasilkan keuntungan hingga 50 % dari modal.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana: Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan subsider UU No. 7 / 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 18 / 2012 tentang Pangan.

Polres Tulungagung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik peredaran miras ilegal karena dinilai mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *