Tulungagung, serayunusantara.com – Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Pelaku diketahui membawa senjata api rakitan saat beraksi.
Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu memantau kondisi rumah korban untuk mengetahui celah keamanan. Begitu situasi dirasa aman, pelaku masuk dan melakukan pencurian.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Desa Besole, Kecamatan Besuki.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk senjata api rakitan laras panjang, pistol rakitan jenis FN, amunisi, borgol plastik, pisau lipat, peredam, sejumlah ponsel, dokumen kendaraan, peralatan modifikasi senjata, hingga satu unit mobil sedan. Beberapa barang bukti lain masih dalam pencarian.
Baca Juga: Kasus Curanmor di Parkiran Kost Tulungagung Akhirnya Terungkap
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal di berbagai daerah, mulai dari Nganjuk, Malang, Manado, hingga Papua Barat. Pelaku juga sering mengaku sebagai anggota intelijen Kopassus dan menggunakan identitas palsu di setiap tempat yang disinggahi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan kini ditahan di Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, serta segera melapor bila menemukan orang yang mencurigakan. (Serayu)