Tulungagung, serayunusantara.com – Sebanyak enam orang dari sebuah kelompok komunitas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung setelah terlibat dalam aksi penganiayaan beramai-ramai di tempat umum. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Gang Utara Kantor Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Para pelaku yang diamankan adalah MFK (15), MRPP (15), MJLA (15), MSH (19), AM (22), dan TP (41). Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Ipda Nanang, menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini didorong oleh fanatisme kelompok dan upaya mencari lawan dari komunitas lain di wilayah Ngantru.
Saat itu, para pelaku sedang berkonvoi ketika melihat korban, FA (14), warga Desa Bendosari, yang kebetulan melintas mengenakan hoodie hitam. Mereka mengira korban adalah anggota komunitas saingan, lalu mengejar, menabrak, dan memukulinya. “Korban sebenarnya netral (bukan anggota komunitas mana pun) dan masih di bawah umur,” jelas Kasihumas.
Setelah kejadian, korban bersama orang tuanya melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan lima pelaku dari komunitas Damper, yaitu MFK, MRPP, MJLA, MSH, dan AM. Selain itu, Unit Resmob Macan Agung juga menangkap satu pelaku lainnya, TP (41), yang terlibat dalam penganiayaan dengan cara mencekik leher korban.
Baca Juga: Patroli Polisi di Tulungagung Jaga Keamanan Wisata Saat Libur Kenaikan Isa Almasih
“Enam pelaku terdiri dari tiga orang dewasa yang ditahan dan tiga remaja yang tidak ditahan, tetapi proses hukumnya tetap berlanjut hingga ke tingkat kejaksaan,” tegas Ipda Nanang. (Serayu)