Polres Tulungagung Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Ledakan Petasan via Balon Udara

Tulungagung, serayunusantara.com – Polres Tulungagung telah menetapkan tujuh tersangka terkait insiden ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara di Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Kejadian ini menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah dan kendaraan warga.

Dari tujuh tersangka, lima di antaranya masih di bawah umur sehingga tidak ditahan, sedangkan dua lainnya, ZR (19) dan AA (20), telah menjalani proses penahanan. Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh perwakilan PLN, Asosiasi Kepala Desa (AKD), serta pejabat terkait di Mapolres Tulungagung, Jumat (4/4/2025).

Insiden terjadi pada Rabu pagi, 2 April 2025, di Desa Gandong. Petasan tersebut diterbangkan menggunakan balon udara oleh sekelompok remaja dari Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Menurut pengakuan tersangka, mereka telah membuat petasan secara patungan sejak 2024 dan mengulanginya pada 2025.

Baca Juga: Menkopolkam Tinjau Operasi Ketupat Semeru 2025 di Blitar

Setelah berhasil membuat petasan, mereka menerbangkannya dari Durenan menggunakan kereta dorong. Balon udara yang membawa petasan tersebut melayang sekitar 500 meter ke arah selatan sebelum akhirnya jatuh dan meledak di Desa Gandong.

Ledakan mengakibatkan:
– 1 mobil rusak berat
– 1 rumah rusak parah
– 1 warga mengalami luka ringan di bagian wajah dan lengan
– Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp100 juta

Korban luka ringan telah mendapatkan penanganan medis, sementara balon udara yang digunakan diduga memiliki ketinggian sekitar 20 meter.

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya penggunaan petasan dan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja. (Ha/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *