Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penganiayaan Wakapolsek Pakel, Satu Pelaku Diamankan

Tulungagung, serayunusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang terjadi di depan Balai Desa Gebang, Kecamatan Pakel, pada Jumat (5/9/2025).

Korban diketahui berinisial M (53), Wakapolsek Pakel, yang mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut dan sempat mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, dalam keterangannya pada Senin (22/9/2025), menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman. AF diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan bersama pada tahun 2024 dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.

“Barang bukti yang disita antara lain surat perintah Kapolres Tulungagung terkait pelaksanaan pengamanan, satu buah hodie hitam, satu celana hitam, satu unit sepeda motor Honda CRF, serta tiga lembar hasil visum dari RS Bhayangkara Tulungagung atas nama korban M,” ungkap AKP Ryo.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan di Desa Tugu Tulungagung

Dijelaskan, pelaku memukul korban berulang kali dengan tangan kosong hingga korban terjatuh. Peristiwa itu bermula saat anggota Polres Tulungagung bersama Polsek Pakel mengawal konvoi penggembira salah satu perguruan usai menghadiri acara UKT di Kecamatan Bandung.

Dalam perjalanan, sempat terjadi gesekan dengan pengguna jalan yang berhasil dilerai oleh M. Namun, insiden serupa kembali terjadi saat rombongan melintas di depan Balai Desa Gebang.

“Ketika M kembali melerai, justru ia menjadi korban penganiayaan. Ia dipukul mengenai lengan dan kepala. Anggota Resmob yang melakukan pengawalan dari belakang segera mengamankan salah satu pelaku, yakni AF,” terang Ryo.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. AF dijerat dengan Pasal 214 jo Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *