Banyuwangi, serayunusantara.com – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Kalibaru. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (19/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Malangsari, Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon.
Pelaku yang berinisial AR (33), warga Dusun Terongan, Desa Kebonrejo, diamankan bersama barang bukti berupa 50 gram sabu, timbangan elektronik, dua ponsel, serta peralatan pengemasan narkoba.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menegaskan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika. “Operasi ini bagian dari upaya kami memutus rantai distribusi narkoba di Banyuwangi. Tidak ada kompromi bagi pelaku,” tegasnya, Selasa (22/4/2025).
Dia juga mengapresiasi peran masyarakat yang membantu memberikan informasi. “Kolaborasi warga dan polisi sangat efektif dalam menciptakan keamanan. Laporan masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” jelas Rama.
Baca Juga: Polda Jatim Tindak Tegas Oknum Polisi yang Melecehkan Tahanan Perempuan
Polisi tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih besar, termasuk pemasok utama dari Madura yang disebutkan tersangka. “Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat,” tegas Kapolresta.
AKP Nanang Sugiyono, Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga tentang aktivitas AR. “Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA di Madura, yang rencananya akan diedarkan untuk mencari keuntungan,” paparnya.
AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut untuk menangkap pihak lain yang terlibat.(ke/serayu)