Konferensi pers yang digelar Polresta Sidoarjo, Rabu, 30 Oktober 2024. (Foto: Humas Polresta Sidoarjo)
Sidoarjo, serayunusantara.com – Seorang pria berinisial VWA, 43 tahun, asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi karena telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, mengatakan bahwa korban merupakan anak gadis dari kekasih tersangka.
“Korban masih berumur 7 tahun dan ia merupakan anak dari kekasih tersangka,”kata AKP Fahmi, Rabu, 30 Oktober 2024.
Saat ini kasus sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Perbuatan asusila dilakukan VWA terhadap korban yang masih berusia 7 tahun itu di kamar kos saat sang ibu bekerja.
“Pengakuan tersangka, kejadian berlangsung sebanyak enam kali,” ujar AKP Fahmi.
Korban mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya. Setelah beberapa kali mengalami perbuatan tak senonoh dari kekasih ibunya, hingga akhirnya korban memberanikan diri bercerita.
Baca Juga: Polisi Kota Blitar Berhasil Bekuk Pelaku Kejahatan Dengan Modus Kempes Ban
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol lotion (pelumas) dan pakaian korban.
Pelaku mengaku sudah hidup bersama dengan korban dan ibu korban sejak setahun lalu sebelum dirinya terdorong nafsu birahi untuk melakukan tindak persetubuhan dengan korban.
“Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya. (hamzah)