Polresta Sidoarjo Bongkar Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Transaksi Sentuh Rp 5 Miliar

Sidoarjo, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik penjualan data pribadi berupa rekening bank yang dimanfaatkan sebagai fasilitas judi online.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan jual beli rekening bank untuk kegiatan judi daring.

“Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan tersangka berinisial R.A.K,” ujar Kombes Christian, Senin (11/8/2025).

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan tujuh pelaku lain, yaitu BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 14 unit telepon genggam, 25 buku tabungan, dan 61 kartu ATM dari berbagai bank.

Baca Juga: Polres Batu Ringkus Penipu Bermodus Anggota Brimob, Rugikan 6 Korban Ratusan Juta Rupiah

Menurut Kombes Christian, para pelaku menawarkan imbalan uang tunai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta kepada masyarakat untuk membuat rekening beserta aktivasi M-Banking. Setelah jadi, rekening tersebut diambil pelaku, dikumpulkan, lalu dikirim ke luar negeri—antara lain Taiwan dan Kamboja—untuk digunakan sebagai sarana judi online.

Salah satu rekening tercatat memiliki perputaran dana mencapai sekitar Rp 5 miliar. “Dana itu dipakai para pelaku untuk kebutuhan hidup mereka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *