Jakarta, serayunusantara.com – Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menegaskan penetapan Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hak imunitas pengacara.
Ketentuan ini terungkap dari hasil sidang gugatan praperadilan yang dua kali dilakukan oleh Alvin Lim yang menyatakan langkah kepolisian menetapkan tersangka sudah benar.
“Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan,” kata Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023), seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Vivid menuturkan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima sejak September 2022 dan ada sebanyak delapan laporan polisi yang dilayangkan oleh Persatuan Jaksa (Persaja). Dari hasil laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan telah memeriksa 28 saksi serta delapan saksi ahli, meliputi ahli ITE, pidana, bahasa, sosiologi dan kode etik advokat.
“Jadi, sudah kami lakukan tahapan-tahapan tersebut, kemudian kami melakukan gelar (perkara) untuk menaikkan ke tingkat berikutnya, yaitu tahap penyidikan,” kata Vivid memaparkan.
Dari penyidikan tersebut, penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap Alvin Lim. Ia dikenakan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan dan/atau pencemaran nama baik, dan/atau fitnah pemberitaan bohong mengeluarkan pemberitaan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Penyidik menetapkan tersangka melanggar ketentuan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311.
Terkait viralnya pernyataan pihak Alvin Lim bahwa Polri melakukan pelanggaran Undang-Undang Advokat dengan menahan dan mentersangkakan seorang advokat, Vivid menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat.
“Sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan,” kata Vivid.
Dari pemeriksaan ahli tersebut diperoleh keterangan bahwa pernyataan Alvin Lin di salah satu kanal YouTube yang menyebut ‘kejaksaan sarang mafia’ adalah sebagai pernyataan seorang pengamat hukum, bukan sedang dalam profesi sebagai advokat.
“Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ataupun putusan MK RI Nomor 26 Tahun 2013 terhadap Pasal 16 UU 18 mengenai imunitas profesi advokat,” katanya.
Selain itu, penyidik juga melakukan pengumpulan keterangan dari Dewan Pers terkait status Quotient TV yang belum terverifikasi sebagai produk jurnalistik.
“Jadi, hasil dari pembicaraan tersebut, bukan merupakan produk pers,” tegasnya.
Sebelumnya, anak Alvin Lim melayangkan surat debat hukum secara terbuka kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo karena kecewa dengan penetapan tersangka terhadap ayahnya. ***