Jakarta, serayunusantara.com – Polri menegaskan komitmennya untuk tetap netral dalam kontestasi Pemilu 2024. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Polri berada dalam posisi untuk memberikan pengamanan guna memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan sukses.
Ramadhan menjelaskan bahwa netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Polri Buru Pelaku Utama TPPO Jual Beli Ginjal Indonesia-Kamboja
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan sikap netral Polri juga diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan penggabungan dari dua peraturan kapolri sebelumnya, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Ramadhan menegaskan, Polri tetap fokus pada tugasnya untuk memberikan keamanan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Polri berkomitmen untuk menjaga kestabilan dan ketertiban masyarakat sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar dan damai. Polri juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan integritas dan transparansi Pemilu. ***