Polsek Ngunut Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

Tulungagung, serayunusantara.com – Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung menangkap seorang pria berinisial AODS (23), warga Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, atas dugaan penipuan sekaligus penggelapan sepeda motor milik NHS (20), warga Pagerwojo.

Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (18/8/2025) saat pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengajaknya bertemu.

Korban kemudian diarahkan ke rumah pelaku. Setibanya di lokasi, pelaku memaksa meminjam motor korban dengan alasan membeli minuman, lalu membawa kabur dan tidak kembali.

Korban sempat menunggu hingga tiga hari, namun motor tak juga dikembalikan. Ia akhirnya melapor ke Polsek Ngunut pada Kamis (21/8/2025).

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku di depan Terminal Gayatri Tulungagung pada Sabtu dini hari (23/8/2025).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy hitam putih, kunci kontak, serta fotokopi BPKB. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.

Baca Juga: SPPG Polres Tulungagung Mulai Beroperasi, Sediakan Makanan Bergizi Gratis untuk 3.047 Warga

Saat ini AODS sudah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada saat berinteraksi, terutama dalam meminjamkan barang berharga. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *