Polsek Ngunut Tangkap Pria Diduga Coba Curi Sepeda Motor Warga

Tulungagung, serayunusantara.com – Unit Reskrim Polsek Ngunut, Polres Tulungagung, mengamankan seorang pria berinisial NEP (27), warga Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, yang diduga mencoba mencuri sepeda motor milik tetangganya. Insiden ini terjadi pada Minggu pagi, 20 Juli 2025, sekitar pukul 07.45 WIB.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang menjelaskan, aksi tersebut terjadi tak lama setelah korban pulang dari Pasar Ngunut. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih-merah tahun 2015 dengan nomor polisi AG 4712 RDS di halaman rumah, sebelum masuk ke dalam.

Sekitar pukul 07.35 WIB, saksi bernama Pranti—kakak korban yang sedang berjualan es di halaman rumah—melihat seorang pria asing berjalan kaki dari arah timur. Pelaku sempat memesan es sari mangga, lalu tanpa permisi duduk di atas motor yang terparkir.

“Saksi merasa curiga karena pria itu mengeluarkan kunci dari saku celananya dan mencoba menyalakan motor,” ujar Ipda Nanang, Kamis (24/07/2025). Menyadari gerak-gerik mencurigakan, saksi langsung menegur pelaku dan memanggil korban.

Baca Juga: Diduga Aniaya Warga karena Miras, Pemuda di Tulungagung Diamankan Polisi

Korban pun segera keluar rumah dan bersama saksi, berhasil mengamankan pelaku. Tak lama, pelaku diserahkan kepada petugas Polsek Ngunut untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, dan satu buah kunci kontak motor Honda matic yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Meski tidak terjadi kerusakan pada motor dan pelaku belum sempat membawa kendaraan kabur, korban mengaku mengalami trauma dan kekhawatiran untuk meninggalkan motornya tanpa pengawasan.

“Pelaku dijerat Pasal 362 jo. 53 KUHP terkait percobaan pencurian,” tegas Ipda Nanang. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *