Polsek Pakel Amankan Dua Balon Udara Siap Terbang, Polres Tulungagung Tegaskan Larangan Penerbangan Balon

Tulungagung, serayunusantara.com –  Jajaran Polsek Pakel, Polres Tulungagung, berhasil mengamankan dua balon udara berukuran besar yang rencananya akan diterbangkan saat perayaan Hari Raya Ketupat (Kupatan), Sabtu (5/4/2025).

Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi terkait larangan menerbangkan balon udara yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan dan jaringan listrik.

Kasat Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang menjelaskan, patroli yang dipimpin Kapolsek Pakel AKP Retno Pujiarsih berhasil menemukan dua balon udara siap terbang di lantai dua Gedung Madrasah di area Masjid Baitul Mukmin, Desa Bangunjaya.

“Balon tersebut terbuat dari bahan plastik dan dilengkapi dengan perekat lakban. Seluruh bahan pembuatan serta balon yang sudah jadi telah diamankan di Mapolsek Pakel untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Nanang.

Polres Tulungagung akan menjerat pelaku dengan Pasal 14 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (ancaman pidana 2 tahun penjara). Kemudian Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menimbulkan Bahaya (ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara).

Baca Juga: Polres Tulungagung Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Ledakan Petasan via Balon Udara

Ipda Nanang mengingatkan warga agar tidak menerbangkan balon udara karena berisiko:

✓ Memicu kebakaran
✓ Mengganggu jaringan listrik
✓ Membahayakan penerbangan
✓ Berpotensi menimbulkan korban jiwa

“Kami terus melakukan patroli preemtif ke lokasi-lokasi rawan. Masyarakat diharapkan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Polres Tulungagung akan mengintensifkan:
– Patroli rutin di area berpotensi pelanggaran
– Sosialisasi bahaya balon udara
– Koordinasi dengan PLN dan otoritas penerbangan

Dengan pengamanan ini, Polres Tulungagung berharap dapat mencegah terulangnya insiden serupa kasus ledakan petasan via balon udara yang terjadi pekan lalu di Kecamatan Bandung. (Ha/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *