Polsek Sumbergempol Tangkap Pelaku Pencurian di Ruko Tulungagung

Tulungagung, serayunusantara.com – Sebuah rumah toko (ruko) di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, menjadi sasaran pencurian saat pemiliknya sedang keluar untuk makan malam.

Kejadian tersebut dilaporkan pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 21.30 WIB oleh korban, Siti Munawaroh, yang kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk ponsel, perhiasan emas, rokok, dan uang tunai.

Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, korban dan keluarganya sempat pergi ke wisata Balong Kawok, Kecamatan Ngunut, untuk makan malam sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, sepulangnya pada pukul 21.30 WIB, mereka menyadari bahwa ponsel OPPO A60 warna ungu milik anaknya telah hilang dari atas tempat tidur.

Setelah memeriksa lebih lanjut, korban menemukan bahwa beberapa barang lainnya juga raib, termasuk dua cincin kawin (3,5 gram dan 2,5 gram), dua cincin anak (1,14 gram dan 0,45 gram), kalung polos anak (2,80 gram), liontin (1 gram), sepasang anting anak (0,5 gram), rokok merek Surya, LA, dan Camel, serta uang tunai Rp400.000. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sumbergempol yang dibantu Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua tersangka, MR (25) dan TG (28), keduanya warga Desa Junjung. Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: Bupati Tulungagung Kirim Delegasi ke Dialog Pendirian Koperasi Desa “Merah Putih”

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit motor Honda Beat merah (AG 2949 RFC), satu cincin, satu ponsel OPPO A60 ungu, dosbook ponsel, dan tiga lembar kuitansi pembelian emas. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Proses penyidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” tegas Ipda Nanang. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *