Polsek Tulungagung Kota Tangkap Pelaku Curanmor di Depan Musala Madrasah Riyadus Sholikin

Tulungagung, serayunusantara.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Tulungagung Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung.

Pelaku berinisial M (47), warga Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, ditangkap usai terbukti mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Vega R bernomor polisi AG 6773 RFW warna perak tahun 2006.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 12.15 WIB. Saat itu, korban bernama Suyani (66) memarkirkan kendaraannya di depan musala Madrasah Riyadus Sholikin, Jalan Mayor Sujadi, dengan kondisi kunci masih menempel. Seusai melaksanakan salat zuhur, korban mendapati motornya sudah hilang.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku membawa motor korban dan meninggalkan sepeda motor Suzuki Shogun bernomor polisi L 3870 QW di lokasi. Tidak lama kemudian, pelaku kembali untuk mengambil motornya sendiri, namun berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Tulungagung Kota.

Baca Juga: Kapolres Tulungagung Dampingi Gubernur Jatim dalam Agenda SAPA Bansos dan Penyaluran Bantuan Sosial

Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R AG 6773 RFW, satu buah BPKB, satu lembar STNK, serta satu unit sepeda motor Suzuki FD110 L 3870 QW milik tersangka.

“Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas Ipda Nanang. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *