Tulungagung, serayunusantara.com – Seorang pria berinisial H (43), warga Kota Malang, berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Tulungagung Kota karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Pelaku ditangkap pada Minggu (1 Juni 2025) setelah membawa kabur motor milik korban yang dikenalnya melalui media sosial.
Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi yang disampaikan oleh Kasihumas Ipda Nanang, kejadian bermula pada Senin (12 Mei 2025) sekitar pukul 14.45 WIB di Angkringan Kindos, Kelurahan Jepun, Tulungagung. Saat itu, pelaku membawa pergi motor korban tanpa izin.
Korban, seorang perempuan berinisial DSL (34) warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, sebelumnya dihubungi pelaku melalui Facebook dan diajak bertemu di Perempatan Bus Goleng via aplikasi pesan.
Setibanya di lokasi, pelaku mengajak korban untuk berbincang dan minum kopi di angkringan selama kurang lebih 30 menit.
“Pelaku kemudian meminjam ponsel korban dengan alasan ingin menghubungi temannya. Tak lama setelah menelepon, ia juga meminjam motor korban dengan dalih akan menjemput temannya di Perempatan Bus Goleng,” jelas Ipda Nanang.
Baca Juga: Meski Dilarang, Emas Sungai Keboireng Tulungagung Jadi Rebutan Warga
Korban menunggu sekitar satu jam, namun pelaku tak kunjung kembali. Menyadari motornya dibawa kabur, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu (1 Juni 2025) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah hotel di Kota Malang, bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Pelaku kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. (Serayu)