Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto. (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)
Surabaya, serayunusantara.com – FN, seorang polwan yang berpangkat sebagai Briptu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim usai membakar suaminya sendiri.
Kepastian diperoleh usai Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).
Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto mengatakan, Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.
Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam. Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga: Polres Blitar Kota Raih 2 Penghargaan Sekaligus Dari Polda Jatim Atas Capaian Kinerja
Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024, pagi.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut. Dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadiannya.
“Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri,” kata Daniel Sabtu (8/6) malam.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB. (antara/serayu)