Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat meluncurkan Golden Visa Republik Indonesia di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan. (Foto: Kemenkumham RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkumham RI, Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia, serta diaspora indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia.
Melalui Golden Visa yang baru saja diluncurkan, implementasi kebijakan tersebut diharap membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan investor, untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia.
Saat meluncurkan Golden Visa Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengatakan layanan Golden Visa akan memberi kemudahan kepada para warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
“Sehingga menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay,” kata Joko Widodo di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, Kamis (25/07/2024) pagi.
Baca Juga: Perkuat Hubungan Bilateral, Menkumham Sambut Kunjungan Kehormatan DPR Jepang
Namun, Golden Visa tak bisa diberikan ke sembarang WNA. Presiden menggarisbawahi, pemberian Golden Visa hanya kepada good quality travelers yang telah diseleksi.
“(Pemberian Golden Visa) harus benar-benar selektif, benar-benar diseleksi, harus benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” kata pria yang akrab disapa Jokowi ini.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa Golden Visa diberikan untuk mengimplementasikan kebijakan “selective policy” dengan tujuan menyasar “good quality travelers”.
“Melihat salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta berdasarkan arahan bapak Presiden, maka dirumuskan suatu kebijakan keimigrasian yang kita populerkan dengan ‘Golden Visa’,” kata Yasonna.
Baca Juga: Menkumham Serahkan 35 Sertifikat KIK dan Satu IG bagi Masyarakat Jawa Barat
Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai jawaban dari inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan dan fasilitas kepada WNA untuk berada dan tinggal di Indonesia. Melalui kebijakan Golden Visa, akan semakin mempertegas posisi strategis Indonesia di mata internasional.***