Blitar, serayunusantara.com – Polres Blitar berhasil mengamankan seorang pencuri berinisial MYS (22) yang melakukan aksi pencurian berulang di sebuah rumah kosong di Perumahan Panca Royal, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Pelaku ditangkap pada Selasa (1/4/2025) setelah aksinya terendus pemilik rumah.
Detail Kasus:
– Modus Operandi:
– Memanfaatkan kunci cadangan yang dibawa saat masih bekerja di rumah korban
– Memantau kondisi rumah melalui status WhatsApp korban
– Melakukan pencurian saat rumah kosong ditinggal silaturahmi Lebaran
Kronologi Pencurian:
– Terjadi 5 kali dari Juni 2024 hingga April 2025
– Barang yang dicuri meliputi uang tunai dan barang berharga
Baca Juga: Remaja Jember Tewas Tenggelam di Dam Sungai Berut Jatinom Blitar
Barang Bukti yang Disita:
1. 2 unit ponsel (Samsung & Oppo)
2. Kunci cadangan rumah
3. 2 celengan (berbentuk Ka’bah dan motif One Piece)
4. Uang tunai Rp43.300
5. Kacamata
6. 1 unit motor Yamaha NMax (AG 6368 OBC)
7. Total kerugian: Rp17,7 juta
Proses Hukum:
– Pasal yang Dijerat:
– Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP (pencurian dengan pemberatan)
– Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (tindak pidana berlanjut)
– Ancaman Hukuman: Hingga 7 tahun penjara