Pelaku yang diamankan polisi. (Dok. Polres Blitar)
Blitar, serayunusantara.com – Polsek Sukorejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap seorang pelaku yaitu TN (22) warga Jalan Kerantil, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Selasa 23/01/2024.
Pelaku TN diduga melakukan pencurian ponsel Iphone 11 Promax dan Xiaomi dan uang tunai di ruko yang ditinggal pemiliknya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H melalui Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar mengatakan kejadian pencurian terjadi pada Selasa (23/1) sekitar pukul 05.00. Tkp kejadian di salah satu ruko di Jalam Simpang Mawar, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sukorejo. Barang buktinya juga sudah diamankan,” kata Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar, Rabu (25/01)
Iptu Sjamsul menambahkan pelaku TN ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban Intan Ambar Sari (20) warga Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Baca Juga: Polisi Datangi TKP Penemuan Bayi yang Tergeletak di Tanah Pekarangan Warga Darungan Srengat
Kronologinya saat itu korban tengah berada di ruko. Sekitar pukul 05.00 korban keluar ruko guna mengantarkan barang dengan kakaknya.
Ruko tersebut ditinggal dalam kondisi pintu tertutup. Setelah selesai korban kembali lagi ke ruko, korban kaget karena saat akan mengambil uang di dalam dompet di atas meja kaget melihat kondisi dompet yang terbuka dan didapati tidak ada uang sama sekali di dalam dompet.
Kemudian korban juga mengecek uang di dalam kotak amblas.
Selanjutnya korban memberitahu kakaknya kejadian tersebut dan mengecek kembali barang-barang berharga lain dan mendapati dua buah HP yang sebelumnya di-chaŕge di atas meja juga telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sukorejo.
Barang yang hilang dua ponsel merek Iphone 11 Pro Max, Xiaomi, dan uang senilai Rp 400 ribu juga amblas.
Dari hasil pemeriksaan korban, Unit Reskrim Polsek Sukorejo kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian melalukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap di daerah Wlingi Kabupaten Blitar dengan dengan barang bukti hasil curian.
“Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Sukorejo untuk diperiksa dan berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan seorang diri. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tim/Serayu)