Peternakan sapi perah milik PT KSPP di Desa Gunung Gede, Kecamatan Wonotirto. (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar cepat merespon kekuatiran warga soal limbah yang bakal dihasilkan dari peternakan sapi perah PT KSPP dengan melakukan infeksi mendadak (Sidak) di lokasi peternakan Desa Gunung Gede, Kecamatan Wonotirto.
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blitar, Eko Susanto, didampingi dinas-dinas terkait seperti Bagian Ekonomi, Dinas Perhubungan, KPTSP, Camat Wonotirto, Satpol PP, Bagian Pembangunan PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta kepala desa setempat.
Menurut Eko, Sidak dilakukan untuk mengetahui sistem pengelolaan limbah peternakan dan perizinannya. Setelah dilakukan pengecekan PT KSPP memang belum mengantongi izin. Sehingga, pihaknya memperingatkan untuk tidak menambah lagi populasi jumlah sapi sebelum semuanya (perizinan) terpenuhi.
“Tadi kita sudah sampaikan untuk tidak menambah populasi sapi sebelum perizinan semuanya terpenuhi. Dia pun (manager PT KSPP) juga mengatakan kalau yang ada sekarang hanya percobaan. Kalau cocok, bakal diteruskan,” ungkapnya kemarin lalu, Minggu 25 Februari 2024.
Baca Juga: Cetak SDM Industri Terampil, Kemenperin-Pemkab Morowali Kasih Beasiswa
Kendati demikian, Eko menuturkan bahwa untuk masalah tersebut pada prinsipnya pemerintah daerah sangat mendukung investasi selama tidak melanggar aturan. Ia pun berharap, investor dapat memahami hal-hal yang menyangkut aturan berusaha.
“Saat ini kita harus welcome terhadap investasi. Bayangkan sekarang Sampoerna dan Gudang Garam sudah bergeser ke Blitar. Maspion ke Nganjuk. Maka kita harus menjadi tuan rumah yang baik. Dan, kita meyakini bahwa lima sampai sepuluh tahun ke depan investor bakal bergeser ke Blitar. Karena adanya jalur Tol dan jalan lintas selatan (JLS),” ujarnya.
Kemudian menanggapi hal itu, Manager PT KSPP, Andri mengaku soal perizinan usahanya masih dalam proses, hanya saja ada beberapa perbaikan. Seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) lalulintas (Lalin), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup, dan seterusnya.
“Intinya dari semua dinas sangat mendukung kegiatan usaha kami. Sebenarnya mereka (Pemkab Blitar) sangat senang investor dapat berusaha disini. Namun, soal perizinan harus ditaati, dan kami siap. Nanti kita akan mengkomunikasikan apa kekurangannya, supaya semua dapat terpenuhi,” ujarnya. (jun)