Kediri, serayunusantara.com – Satuan Samapta Polres Kediri Kota bersama jajaran polsek berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di tiga lokasi berbeda pada Jumat (8/8/2025) dan Sabtu (9/8/2025).
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku serta puluhan botol miras berbagai jenis sebagai barang bukti.
Kasus pertama terjadi di Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Petugas menangkap Ramadhana Hidayat (20) dan menyita 15 botol miras jenis arak Bali berukuran 600 ml.
Di lokasi kedua, tepatnya di Dusun Templek, Desa Sumberduren, Kecamatan Tarokan, polisi mengamankan Semiati (60) beserta 12 botol arak Jawa ukuran 600 ml.
Selanjutnya, di Jalan Cemara No. 25, Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, petugas meringkus Heri Kriwanto yang kedapatan memiliki 4 botol miras merek Kunthul berkapasitas 920 ml.
Tak berhenti di situ, Unit Samapta juga menggerebek rumah Risqi P di Dusun Bulusari Selatan, Kecamatan Tarokan, pada Sabtu (9/8/2025). Dari lokasi ini, polisi menyita miras jenis arak Jawa dalam kemasan botol plastik.
Baca Juga: Fasilitas di Kampung Tertib Lalu Lintas Rusunawa Dandangan Kediri Bakal Diperbaiki
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan pihaknya akan terus melaksanakan operasi cipta kondisi guna menekan peredaran miras ilegal.
“Miras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredarannya di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” tegasnya.
Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H. menambahkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi, dan terbukti seluruh target mengedarkan miras tanpa izin resmi,” ujarnya.
Kasat Samapta turut mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal dalam Operasi di 12 Titik
“Peran masyarakat sangat penting. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga kondusifitas wilayah,” katanya.
Para pelaku beserta barang bukti kini diamankan di polres maupun polsek setempat untuk proses hukum lebih lanjut. (Serayu)