Pungutan pada Dies Natalis SMP 6 Kota Blitar Diduga Langgar Aturan, Begini Masalahnya

(Foto: Istimewa)

Blitar, serayunusantara.com – Kegiatan Dies Natalis di sebuah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Kota Blitar pada 15-17 Februari 2025 menjadi sorotan tajam. Sejumlah wali murid menentang keras kebijakan sekolah yang mewajibkan iuran Rp75 ribu per siswa untuk mendukung acara tersebut, yang dinilai sebagai pungutan liar berkedok sumbangan.

Polemik muncul lantaran iuran tersebut tidak bersifat sukarela. Para orang tua resah dan khawatir anak-anak mereka akan mendapat perlakuan berbeda jika tidak membayar.

“Ini bukan sumbangan, ini pungutan! Kalau tidak bayar, anak-anak takut dikucilkan atau tidak bisa mengikuti kegiatan sekolah,” tegas salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Kritik keras juga datang dari pemerhati pendidikan di Blitar yang menilai kebijakan ini berpotensi melanggar hukum. Menurut mereka, jika pembayaran bersifat wajib dan ada konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar, maka ini sudah masuk kategori pungutan liar yang bisa dikenai sanksi.

“Sekolah tidak boleh memaksa orang tua untuk membayar dengan dalih sumbangan. Jika ada tekanan atau kewajiban, ini jelas melanggar aturan dan bisa berujung pada tindakan hukum,” ujar seorang pemerhati pendidikan.

Baca Juga: Dua Pencari Pasir Tertimbun Longsor di Sungai Kaliputih Blitar

Menanggapi polemik ini, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMP 6, Nurhidayat, menegaskan bahwa sekolah tidak terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. “Dies Natalis ini merupakan kegiatan yang dikelola oleh komite. Sekolah hanya berperan dalam pelaksanaan acara tanpa mengatur keuangan,” jelasnya.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan dari orang tua harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada paksaan, apalagi ditentukan besarannya. Jika ada unsur pemaksaan, maka pungutan ini tidak hanya melanggar aturan administratif tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana.

Hingga saat ini, pihak komite sekolah belum memberikan klarifikasi terkait kebijakan ini. Para wali murid mendesak adanya transparansi agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.(Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *