Seorang petani yang sedang membajak sawah. (foto: pixabay)
Blitar, serayunusantara.com | Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapa) Kabupaten Blitar mendorong petani untuk membuat pupuk organik. Hal itu untuk menindaklanjuti pembatasan pupuk bersubsidi oleh pemerintah pusat.
Kabid Sarana dan Prasarana Dispertapa Kabupaten Blitar, Matsafi’i mengatakan, petani bisa menggunakan bahan organik yang di sekitar tempat tinggal sebagai bahan baku pembuatan pupuk. Baik itu bahan bakunya dari kotoran hewan ataupun dedaunan.
“Petani bisa membuat sendiri bersama kelompok tani, ataupun P4S yang ada di daerahnya masing-masing. Mereka juga bisa berkonsultasi dengan kami ataupun penyuluh pertanian lapangan (PPL),” katanya, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya bertani menggunakan pupuk organik malah lebih ramah lingkungan dibandingkan menggunakan pupuk kimia. Sebab pupuk organik, tidak menimbulkan efek samping terhadap media tanam atupun tumbuhan yang ditanam.
“Maka saya dorong petani-petani ini untuk menggunakan pupuk organik. Tidak ada alasan pembatasan subsidi pupuk kimia menghentikan aktivitas mereka dalam bertani,” ujarnya.
Matsafi’i menjelaskan, sejak tahun 2019 lalu, subsidi pupuk kimia kuotanya mulai dikurangi oleh pemerintah. Setiap tahun hingga 2022 jumlah subsidinya terus berkurang.
“Per Juli 2022 kemarin saja, bukan hanya jumlahnya yang dikurangi, tapi juga jenisnya. Kini hanya jenis Urea dan Phonska yang disubsidi oleh pemerintah kepada petani,” jelasnya.
Terkait alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Blitar, lanjut Matsafi’i, saat ini pihaknya masih mengajukan kepada Kementerian Pertanian RI. Setelah diterima, baru dialokasikan kepada pemerintah provinsi.
“Terakhir, setelah dari pemerintah provinsi, baru Pemkab mengetahui jumlah alokasi pupuk subsidi yang akan diberikan kepada para petani,” pungkasnya. (adv/jun).