Jakarta, serayunusantara.com — Amnesty International Indonesia menyoroti tajam serangkaian kasus kekerasan yang melibatkan oknum polisi dan TNI terhadap warga sipil di awal Maret 2026.
Menanggapi insiden tragis di Makassar dan Tangerang Selatan tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekebalan hukum (impunitas) bagi aparat yang melakukan tindakan sewenang-wenang.
Kritik keras ini dipicu oleh pembunuhan di luar hukum terhadap seorang remaja berusia 18 tahun oleh oknum polisi di Makassar, serta dugaan penganiayaan pengemudi taksi daring oleh personel TNI di Tangerang Selatan.
Menurut Usman, tindakan kekerasan aparat yang terus berulang merupakan cermin dari kuatnya kultur kebal hukum di tubuh institusi keamanan.
“Aparat tidak boleh kebal hukum. Berulangnya kasus pembunuhan di luar hukum merupakan cermin kuatnya kultur kekebalan hukum di tubuh kepolisian. Mereka seperti merasa tidak takut berbuat sewenang-wenang karena ketiadaan hukuman tegas,” tegas Usman Hamid dalam siaran persnya, Kamis (05/03/2026).
Data Amnesty mencatat tren yang mengkhawatirkan. Kasus di Makassar menjadi peristiwa pembunuhan di luar hukum ketiga di tahun 2026.
Sepanjang tahun 2025 saja, terdapat setidaknya 34 warga sipil yang menjadi korban pembunuhan di luar hukum oleh anggota Polri, serta 25 orang korban kekerasan oleh aparat TNI (di luar data wilayah Papua).
Menyikapi hal ini, Amnesty International mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi total, termasuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Langkah ini dianggap penting agar setiap personel militer yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer yang tertutup.
“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum. Kami mendesak reformasi peradilan militer segera dilakukan demi memutus mata rantai kekerasan aparat terhadap rakyat,” pungkasnya. (Fis/Serayu)


















