Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali selama 3 hari sejak 6-8 Maret 2024. (Foto: KemenPPPA RI)
Bali, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali selama 3 (tiga) hari sejak 6-8 Maret 2024 berakhir dengan lahirnya kesepakatan bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam sambutannya saat penutupan Rakor menyampaikan apresiasi atas lahirnya kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan layanan terbaik bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan kepada seluruh peserta yang hadir yakni Kepala Dinas pengampu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) se-Indonesia. Selama tiga hari kemarin, Bapak/Ibu telah mengikuti rapat koordinasi sehingga menghasilkan komitmen bersama. Tentunya, komitmen bersama ini bukan hanya sekedar dokumen saja namun harus bersama-sama kita implementasikan dan realisasikan sebagai upaya melindungi perempuan dan anak di Indonesia,” tutur Menteri PPPA.
Menteri PPPA menekankan bahwa implementasi dari komitmen bersama ini harus terus digencarkan demi menyukseskan pengembangan dan pengintegrasian layanan UPTD PPA yang tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi momentum bahwa negara hadir bagi para korban kekerasan seksual.
“Kebersamaan kita selama tiga hari ini untuk mendiskusikan reformasi atas manajemen penanganan kasus dari 6 (enam) menjadi 11 (sebelas) dengan memperkuat kapasitas SDM penyedia layanan yang kita miliki, baik dari sisi profesi yang dibutuhkan maupun kompetensi teknis dalam melakukan pendampingan kepada perempuan dan anak korban, termasuk juga dukungan anggaran yang memadai, sarana dan prasarana yang baik. Berbagai penguatan pun dilakukan secara internal maupun eksternal melalui peningkatan kapasitas, penguatan unit-unit pelayanan, maupun penganggaran, diantaranya melalui pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak kepada dinas yang mengampu urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujar Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA mengungkapkan belakangan ini jika kita bicara soal kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin banyak saja modus dan jenisnya. Oleh karena itu, ketika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka Pemerintah Pusat langsung berkoordinasi dengan Dinas di daerah dan UPTD PPA agar sesegera mungkin memberikan pendampingan sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Perempuan Perancang Busana Indonesia Berani Berkarya
“Ini kerja-kerja yang harus kita teruskan bersama demi kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak korban kekerasan agar mereka tetap mendapatkan hak atas perlindungan. Sinergi dan kolaborasi yang telah kita bangun serta tanggung jawab dalam memberdayakan perempuan dan anak merupakan hal utama yang harus kita kerjakan saat ini. Masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan bersama, dan jika terbentuknya suatu sistem yang komprehensif, menyeluruh, dan dilakukan penyempurnaan serta penyesuaian yang tepat sasaran maka hasil yang didapatkan pun akan jauh lebih maksimal. Tak lupa, saya juga mengajak Bapak/Ibu sekalian sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan untuk selalu memperkuat sistem penanganan dari hulu ke hilir dengan terus mengkampanyekan ‘Dare to Speak Up’, agar para korban kekerasan berani untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami maupun yang dilihat demi mewujudkan kondisi ‘Zero Tolerance Against Violence’ pada 2030,” ujar Menteri PPPA.
Adapun Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2024 menghasilkan dokumen kesepakatan bersama yang berisikan:
1) Kementerian PPPA bersama dengan Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sepakat untuk:
- menyelenggarakan perlindungan dan pemulihan korban dengan 11 tugas dan fungsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Dinas dapat bekerja sama dengan berbagai pihak penyedia layanan dan institusi lainnya dalam upaya perlindungan perempuan dan anak;
- menjadi koordinator dalam mewujudkan pelayanan PPA terpadu yang menggunakan pendekatan manajemen kasus secara konsisten dengan lintas sektor dan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait kewenangan teknis dan kewenangan administrasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengutamakan kecepatan dalam penanganan korban dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memuat kewenangan setiap unsur pemerintahan;
- menindaklanjuti komitmen ini dengan menyelenggarakan layanan PPA terpadu dengan agenda utama peningkatan pengadaan komponen layanan (manufacturing) dan pengelolaan penyampaian layanan (service delivery) serta cakupan dan mutu pelayanan SAPA 129 berdasarkan kewenangan antara pusat dan daerah.
2) Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sepakat untuk menyampaikan hasil kesepakatan ini pada Pimpinan Pemerintah Daerah (Gubernur) serta jajarannya untuk mendapatkan dukungan penuh dalam mengkoordinasikan dan memperkuat penyelenggaraan layanan PPA. Sementara Kementerian PPPA meneruskan upaya penguatan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan sinkronisasi layanan dan komitmen mereka dalam penyelenggaraan layanan PPA secara terpadu.***