Wali Kota Mojokerto dan pimpinan DRPD Kota Mojokerto (Foto: Pemkot Mojokerto/Gema Media)
Kota Mojokerto, serayunusantara.com – Melansir dari laman Gema Media Pemkot Mojokerto, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Sabtu (17/6/2023).
Perlu diketahui, perihal yang disampaikan dalam forum yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto ini berdasarkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapat hasil opini terbaik dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 25 Mei lalu.
“Opini WTP ini adalah opini tertinggi yang diberikan BPK-RI dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah, sebagai salah satu wujud sinergi yang baik antara legilatif dan eksekutif dalam mendukung keuangan yang patuh pada peraturan perundang-undangan, kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintahan, transparan dan akuntabel serta efektivitas dalam sistem pengendalian intern pemerintah,” terang wali kota.
Lebih lanjut, Wali Kota Mojokerto menerangkan mengenai garis besar dan susunan rancangan laporan realisasi APBD tahun 2022. Salah satunya yaitu perihal pendapatan daerah.
Baca Juga: Kado RSUD di Hari Jadi ke-105 Kota Mojokerto Berikan Cathlab Gratis
“Pada kompenen pendapatan, terealisasi sebesar 916 miliar 439 juta 416 ribu Rupiah 17 sen atau 106,29 persen. Pendapatan Daerah ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah,” ujar wali kota.
Pada kategori PAD, pada pelaksanaannya terealisasi sebesar 232 miliar 591 juta 456 ribu 675 rupiah 38 sen atau 103,88 persen. Pada kategori ini, terdiri dari sejumlah sumber yaitu pajak daerah, retribusi darah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Berikutnya, Pendapatan Transfer yang diantaranya meliputi dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, dana insentif daerah, pendapatan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.
“Pendapatan transfer terealisasi sebesar 683 miliar 847 juta 959 ribu 926 rupiah 79 sen, atau 107,14 persen. Sementara pada komponen Lain-lain Pendapatan yang Sah untuk tahun 2022 tidak terdapat target yang ditetapkan,” sebut perempuan yang akrab disapa Ning Ita ini.***