Kantor Dinkes Kabupaten Blitar. (Foto: IST)
Blitar, serayunusantara.com – Anggaran rehabilitasi dan pemeliharaan sejumlah Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kabupaten Blitar tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp2 miliar menuai sorotan.
Besaran anggaran tersebut dinilai berlebihan dan memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Salah satu proyek yang dipertanyakan adalah rehabilitasi Pustu Midodaren, Kecamatan Kademangan, yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Dinas Kesehatan dengan alokasi dana Rp500 juta. Menurut catatan, luas bangunan tersebut hanya sekitar 8×5 meter.
“Anggaran sebesar itu perlu diperjelas, termasuk spesifikasi pekerjaannya. Apakah ada tambahan fasilitas baru atau sekadar renovasi ringan? Jika hanya perbaikan dinding atau atap, angka ini jelas tidak masuk akal,” ujar Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Joko Prasetiyo, di Blitar, Kamis (6/2/2025).
Meski mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan, LSM tersebut menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus transparan dan sesuai kebutuhan. “Kami ingin rehabilitasi ini benar-benar berdampak bagi masyarakat, bukan sekadar proyek yang anggarannya tidak sebanding dengan hasilnya,” tambahnya.
Baca Juga: Wamendag pada Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan
Seorang konsultan konstruksi lokal juga mengungkapkan keheranannya terhadap besaran anggaran yang dialokasikan. Menurutnya, dana sebesar itu hanya masuk akal jika ada penggunaan material premium atau pembangunan tambahan.
“Kalau dindingnya dari batu alam impor atau ada tambahan bangunan lain, mungkin wajar. Tapi kalau hanya renovasi standar, anggaran ini terlalu besar,” katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Gerakan Pembaharuan Nasional (GPN) DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, memastikan pihaknya bakal mengintruksikan kepada anggota fraksinya yang membidangi pada Dinas Kesehatan untuk mengklarifikasi laporan ini sebelum proyek berjalan.
“Kami akan mendalami laporan ini. Jika ditemukan kejanggalan, tentu akan ada pertanggungjawaban. Penggunaan dana publik harus berdasarkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas,” tegas Sugik, sapaan akrabnya, saat peringatan HUT Gerindra di Hotel Grand Mansion, Kota Blitar, Kamis, 6 Februari 2025.
Masyarakat kini menunggu kejelasan dari pemerintah daerah terkait spesifikasi proyek rehabilitasi Pustu tersebut. Diharapkan, anggaran yang digelontorkan benar-benar digunakan secara optimal demi peningkatan layanan kesehatan, bukan malah menjadi polemik baru akibat dugaan ketidaktepatan pengelolaan anggaran. (jun)