Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Kemenag RI)
Jakarta, serayunusantara.com — Melansir dari laman Kemenag RI, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan rencana pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang inklusif bagi semua agama tidak mengurangi peran lembaga keagamaan atau tempat ibadah.
“Dalam pelaksanaannya, layanan di KUA yang inklusif bagi semua agama ini tidak mengurangi peran lembaga keagamaan. Peran-peran penting yang selama ini dimainkan lembaga keagamaan atau tempat ibadah, tetap pada porsinya,” jelas Menag saat Raker dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (18/3/2024).
“Konteksnya bukan yang tadinya umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha biasanya melaksanakan pernikahan di tempat ibadahnya masing-masing kemudian digeser ke KUA, tidak demikian. Ini soal administrasi,” lanjut Menag.
Rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi dan dihadiri 50 anggota komisi lainnya. Turut mendampingi Menag, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin, Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung, Dirjen Bimas Katolik Suparman, Dirjen Bimas Buddha Supriyadi, Dirjen PHU Hilman Latief, Dirjen Pendis Ali Ramdhani, Kaban BPJPH Aqil Irham, Plt Sekjen Kemenag Abu Rokhmad, dan Irjen Kemenag Faisal.
Menag mengatakan pelayanan KUA yang inklusif bagi semua agama ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.
Baca Juga: SE Menag Bukan Pelarangan tapi Aturan Pengeras Suara pada Waktu Tertentu
“Masyarakat non muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di Dukcapil, dan bertempat tinggal sebagian dari mereka jauh dari pusat ibukota kabupaten/kota, dapat dibantu, dapat dibantu dengan KUA yang dijadikan hub atau pusat pelayanan atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk Dukcapil,” ungkap Menag.
“Kantor Dukcapil ini adanya hanya di ibukota kabupaten/kota, artinya ada kurang lebih 514 kantor Dukcapil. KUA itu basisnya kecamatan, jumlahnya ada 5.628. Jadi jumlah kantor Dukcapil itu 10% jumlahnya kantor KUA,” tambahnya.
Lebih lanjut, Menag menuturkan layanan keagamaan inklusif di KUA dapat membantu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk bisa lebih sederhana dan mudah.
Khusus pelaksanaan pelayanan perkawinan di KUA bagi semua umat beragama, Menag mengungkap, program ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan umat beragama, kesiapan SDM, dan dukungan managemen.
“Karena ada sejumlah hal yang harus disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk berkenaan dengan regulasi dan peran antar institusi. Balitbang dan Diklat Kemenag sedang menyiapkan landasan yuridis, filosofis, sosiologis, dan historis terkait KUA sebagai pusat layanan semua agama,” terang Menag.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Apresiasi Peningkatan Layanan Haji Kemenag
“Kemenag juga akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemendagri, utamanya dalam proses pembahasan regulasi. Saat ini, Biro Hukum Kemenag sedang melakukan identifikasi, inventarisasi, dan penyusunan regulasi yang dibutuhkan,” lanjutnya.
Menag juga menjelaskan, koordinasi internal sudah dilakukan dengan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
“Mereka juga sudah berkoordinasi dengan lembaga keagamaan masing-masing untuk mendiskusikan hal ini,” tutup Menag.***