Revitalisasi SMPN 1 Kanigoro Rp3 Miliar Tertutup, Pihak Sekolah hingga Perencana Bungkam

Blitar, serayunusantara.com — Proyek revitalisasi dan rehabilitasi SMP Negeri 1 Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 senilai lebih dari Rp3 miliar, menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut terkesan menutup akses informasi, mulai dari pihak sekolah, Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP), hingga perencana proyek.

Upaya konfirmasi awak media ke SMPN 1 Kanigoro pada Selasa (16/12/2025) tidak membuahkan hasil. Tidak satu pun pejabat atau penanggung jawab proyek dapat ditemui di lingkungan sekolah.

“Semua yang bapak pertanyakan tidak ada di sekolah. Ada agenda di luar,” ujar petugas keamanan sekolah.

Kondisi tersebut dinilai janggal karena kunjungan dilakukan pada jam efektif kegiatan belajar mengajar. Ketertutupan juga terjadi saat awak media mendatangi perencana proyek revitalisasi SMPN 1 Kanigoro, Rudy Harno Wijayanto.

Rudy mengakui adanya arahan agar pihak perencana tidak memberikan keterangan kepada siapa pun terkait proyek tersebut.

“Saat bimbingan teknis kami dipesan tidak boleh memberikan keterangan kepada siapa pun,” ujar Rudy saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Kanigoro.

Baca Juga: Antisipasi Nataru, Pemkab dan Forkopimda Blitar Siapkan Operasi Lilin Semeru Amankan 21 Titik Rawan

Ia menegaskan bahwa perannya sebatas sebagai perencana dan menyebut tidak berwenang membuka Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menurutnya, dokumen tersebut baru dapat disampaikan setelah proyek selesai dilaksanakan.

Sikap bungkam dari berbagai pihak ini menambah kesan minimnya transparansi. Dari sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan, tidak satu pun memberikan penjelasan rinci mengenai alur anggaran, spesifikasi pekerjaan, maupun mekanisme pengawasan proyek.

Padahal, proyek konstruksi yang menggunakan dana negara memiliki kewajiban untuk terbuka kepada publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara, termasuk proyek pembangunan infrastruktur pendidikan.

Dalam proyek konstruksi, perencana memegang peran strategis, mulai dari penyusunan desain teknis, RAB, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), penentuan spesifikasi material, hingga pengendalian mutu pekerjaan di lapangan. Ketertutupan informasi pada tahapan tersebut berpotensi melemahkan fungsi pengawasan publik.

Minimnya keterbukaan dalam proyek revitalisasi SMPN 1 Kanigoro memunculkan pertanyaan soal akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Publik berharap pihak-pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi agar proyek bernilai miliaran rupiah ini dapat diawasi secara transparan dan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *