Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya Dibentuk

Surabaya, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Surabaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah melalui apel yang digelar di Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, meliputi jajaran TNI/Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri. Dalam arahannya, Wali Kota Eri mengajak seluruh unsur forkopimda bersama masyarakat untuk bersinergi memberantas praktik premanisme dan mafia tanah di Kota Pahlawan.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa setiap persoalan sengketa tanah seharusnya diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara intimidatif atau main hakim sendiri oleh oknum tertentu.

“Setelah ini kita akan bergerak di masing-masing wilayah dengan menyiapkan posko di Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Saya juga mengimbau warga Surabaya, apabila terjadi sengketa tanah, segera laporkan ke Satgas Mafia Tanah dan Satgas Penanganan Premanisme, karena negara kita adalah negara hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan orang lain untuk melakukan tekanan atau intimidasi dalam sengketa tanah. Kehadiran satgas ini diharapkan mampu memastikan penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang adil dan transparan.

Baca Juga: Puluhan Armada Damkar dan DLH Surabaya Diterjunkan Tangani Genangan di Sejumlah Wilayah

“Jangan menggunakan kekuatan atau pihak lain. Kita pastikan tidak ada premanisme di Kota Surabaya,” tegasnya.

Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada satgas apabila mengalami atau mengetahui praktik premanisme maupun sengketa tanah. Dengan pelaporan aktif dari masyarakat, ia berharap tidak ada lagi konflik yang merugikan pihak tertentu.

Cak Eri menegaskan bahwa Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan pemaksaan. Pemkot Surabaya juga membuka layanan pengaduan melalui hotline +62 817-0013-010 serta Call Center 112.

“Siapa pun yang mengganggu ketenangan Surabaya dengan kekerasan dan pemaksaan akan ditindak. Namun, masyarakat harus berani melapor,” tandasnya.

Selain melalui hotline, laporan juga dapat disampaikan melalui kelurahan. Ia meminta camat dan lurah untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga tingkat Balai RW mengenai keberadaan satgas tersebut.

“Masyarakat bisa langsung melapor ke kelurahan, dan kelurahan memiliki waktu 2×24 jam untuk menindaklanjuti bersama Satgas Mafia Tanah. Mari kita jaga Surabaya sebagai kota yang menjunjung tinggi hukum,” pungkasnya. (Ke/ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *