Blitar, serayunusantara.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menetapkan enam komponen service delivery dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolres Blitar Nomor: Kep/29/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Standar Pelayanan Penerbitan SIM.
Kasat Lantas Polres Blitar AKP Rio Angga Prastyo menjelaskan, penetapan standar ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian kepada masyarakat terkait prosedur dan mekanisme penerbitan SIM di SATPAS Polres Blitar.
“Dengan adanya standar pelayanan ini, masyarakat bisa memahami dengan jelas alur penerbitan SIM. Harapannya, proses pelayanan semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar AKP Rio.
Baca Juga: DPD Partai Golkar Kota Blitar Luncurkan Rumah Aspirasi, Jembatan Baru Antara Partai dan Rakyat
Ia menegaskan, penerapan enam komponen layanan ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Blitar untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.
Selain memastikan standar operasional berjalan konsisten, Satlantas Polres Blitar juga terus melakukan evaluasi dan pengawasan berkala agar seluruh tahapan pelayanan—mulai dari pendaftaran, ujian teori dan praktik, hingga penerbitan SIM—berjalan sesuai ketentuan. (serayu)







