Kediri, serayunusantara.com – Satuan Patroli Pengawasan Lalu Lintas (Turjawali) Satlantas Polres Kediri Kota menindak sejumlah truk yang melanggar aturan muatan dan mengangkut penumpang secara ilegal selama kegiatan patroli rutin, Senin (2/6/2025). Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Pengawasan dilakukan di Jalan Kapten Tendean, Kota Kediri, dengan fokus pada truk yang kelebihan muatan (overload) dan membawa penumpang di atas bak. Dipimpin oleh Kanit Turjawali, Iptu Murnianto, petugas menemukan beberapa pelanggar dan langsung menjatuhkan sanksi tilang.
AKP Afandy Dwi Takdir, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan mencegah kecelakaan akibat pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan.
“Truk overload dan mengangkut penumpang secara sembarangan melanggar UU Lalu Lintas dan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Kami tidak akan toleransi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa patroli akan terus digencarkan di titik-titik rawan pelanggaran untuk menciptakan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas). “Keselamatan adalah kewajiban semua pengguna jalan,” ujar AKP Afandy.
Baca Juga: Satlantas Polres Kediri Kota Evaluasi Proyek Peninggian Jalan oleh PT Gudang Garam
Polres Kediri Kota juga mengimbau pengemudi truk mematuhi aturan muatan dan tidak membawa penumpang di bak terbuka demi mengurangi risiko kecelakaan. Komitmen ini sejalan dengan upaya membangun budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan di wilayah hukumnya.(Serayu)