Satpol PP Kabupaten Blitar Gandeng Ibu PKK Berantas Rokok Ilegal Lewat Sosialisasi DBHCHT 2025

Blitar, serayunusantara.com – Rokok ilegal tak hanya mengancam industri, tetapi juga masa depan generasi muda. Atas dasar itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menjadikan kalangan ibu-ibu PKK sebagai ujung tombak dalam edukasi dan pemberantasan rokok ilegal di tahun 2025.

Melalui dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, Satpol PP menggelar kegiatan sosialisasi perdana pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu bertempat di Pendopo Kantor Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, dengan sasaran utama Tim Penggerak PKK desa.

Tahun ini, direncanakan akan ada lima kali kegiatan sosialisasi tatap muka, yang seluruhnya dikhususkan bagi para ibu PKK. Jumlah peserta dibatasi antara 25 hingga 50 orang per sesi, agar penyampaian materi tetap efektif dan partisipasi peserta maksimal.

“Kami pilih ibu-ibu PKK karena mereka memiliki jangkauan sosial yang luas, dari lingkungan keluarga hingga pertemuan komunitas. Bahkan, mereka bisa menjadi agen perubahan dalam keluarga, termasuk mempengaruhi suami atau anak yang merokok,” jelas Repelita Nugroho, Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, 29 Juni 2025.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rokok Senilai Rp 378 Juta di Tulungagung

Materi sosialisasi berlandaskan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, mencakup ciri khas rokok ilegal, dampaknya terhadap masyarakat dan negara, serta sanksi pidana bagi pelaku peredarannya.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Yulis Chongkriati, Sekretaris Bidang I Pembinaan Karakter Keluarga TP PKK Kabupaten Blitar. Sambutan disampaikan oleh Camat Gandusari serta Plt. Kasatpol PP dan Damkar, Wahyudi.

Sebagai bentuk kolaborasi antarinstansi, sosialisasi menghadirkan narasumber dari lembaga penegakan hukum, yaitu: Woro Sulistyorini, Pemeriksa Bea Cukai Pertama dari KPPBC Tipe Madya Pabean C BlitaR dan Tezar Trias Pramana, Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar

Melalui langkah ini, Satpol PP berharap edukasi tentang bahaya dan ilegalitas rokok tanpa cukai dapat menyebar luas ke masyarakat melalui peran aktif kaum ibu. (Adv/dbhcht/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *