Satpol PP Kab Blitar Sosialisasi Perundang-undangan DBHCHT 2023. (Foto: IST)
Blitar, serayunusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023 di Wisata Puncak Sekawan, Desa Semen, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Rabu (5/7/2023).
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Bupati Blitar Rini Syarifah dan dihadiri perwakilan masyarakat penjual rokok di dua wilayah, yakni Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Wlingi.
Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk menggempur rokok ilegal supaya tidak merugikan negara. Ajakan itu didasarkan karena Kabupaten Blitar menjadi daerah dengan penghasilan cukai rokok sangat besar dan dapat digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Blitar ini.
“Maka dari itu dengan giat sosialisasi yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Blitar ini, untuk mencetak dan memberantas rokok ilegal yang ada di kabupaten Blitar,” kata Bupati Rini.
Baca Juga: Berkarya Melalui Wastra Nusantara, Harumkan Nama Bangsa Indonesia
Ada beragam cara yang bisa dilakukan untuk mensosialisasikan larangan rokok ilegal, seperti sosialisasi bisa lewat dialog , lewat pengajian , dan juga bisa lewat kesenian yang disitu ada masyarakat berkumpul.
Dia menyebut, apabila rokok ilegal dibiarkan maka negara akan dirugikan, karena pendapatan dari cukai rokok bisa untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Sehingga masyarakat di Kabupaten Blitar bisa sejahtera.
“Semoga dengan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini, kedepannya warga Kabupaten Blitar juga ikut memberantas rokok ilegal yang beredar di seluruh Kabupaten Blitar ini, mari bersama perangi rokok ilegal, setop rokok tidak bercukai,” tegas Bupati Blitar.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Repelita Nugroho mengatakan, kegiatan itu digelar untuk menekan angka peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang masih ditemukan di tengah masyarakat.
Dengan gencarnya sosialisasi ini, dirinya berharap supaya masyarakat memahami terkait peredaran rokok ilegal dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan yang tidak bercukai. Selain membahayakan kesehatan bagi penikmatnya, rokok ilegal juga merugikan negara sebab tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintaĥ.
“Harapan kami masyarakat nanti melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui tentang aturan-aturan terkait masalah cukai jangan sampai masyarakat terjerat permasalahan hukum,” ungkapnya
Menurut Nugroho, sosialisasi ini juga memberikan penjelasan dan edukasi kepada masyarakat agar bisa diterima. Dimana kegiatan sosialisasi menghadirkan perwakilan masyarakat dan pedagang rokok agar tidak memperdagangkan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.
“Sehingga masyarakat khususnya di Kabupaten Blitar mengerti dan paham ciri-ciri rokok tanpa pita cukai atau ilegal dengan rokok yang ada pita cukai,” tuturnya. (adv/dbhcht/jun)