Jatim, serayunusantara.com – Sebanyak 30 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas saluran air di sekitar Klenteng Mbah Ratu, Surabaya, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pada Jumat (11/4/2025). Operasi ini dilakukan karena para pedagang dianggap melanggar aturan dengan menduduki area saluran air, mulai dari lampu merah Mbah Ratu hingga persimpangan Jalan Demak.
Dalam aksi tersebut, Satpol PP Surabaya mengerahkan 50 personel yang dibantu oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), petugas kecamatan, serta aparat TNI-Polri dan perangkat daerah.
Menurut Mudita Dhira, Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, penertiban ini bertujuan memulihkan fungsi saluran air sekaligus menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
“Selain mengembalikan fungsi saluran, operasi ini juga bagian dari upaya menjaga keindahan Surabaya dan ketertiban umum,” jelas Mudita.
Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Namun, karena masih banyak yang mengabaikan imbauan, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas dengan membongkar seluruh lapak.
Baca Juga: Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Segera Berlayar, Pemprov Jatim dan Pemkab Percepat Persiapan
“Kami sudah sering mengingatkan, tetapi masih ada yang bandel. Akhirnya, hari ini kami terpaksa melakukan penertiban,” ujarnya.
Selama operasi, petugas membongkar 30 lapak, termasuk lapak semipermanen dari kayu, terpal, besi, hingga bangku yang menghalangi saluran air. Berbagai jenis usaha, seperti warung makan, tambal ban, dan bengkel las, turut ditertibkan.
Untuk mencegah PKL kembali berjualan di lokasi yang sama, Satpol PP akan meningkatkan patroli rutin.
“Kami akan terus memantau karena kemungkinan mereka kembali cukup besar,” tegas Mudita.
Aksi penertiban ini berdasarkan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pemerintah berharap pedagang mematuhi aturan demi menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan kota.
Baca Juga: DPRD dan KONI Jatim Bahas Persiapan Akhir Porprov IX 2025 di Malang Raya
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan tidak berjualan di tempat terlarang,” pungkasnya. (Ke/serayu)