Satpol PP Surabaya Tindak Dua RHU Penjual Miras di Bulan Ramadan

Jatim, serayunusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya meningkatkan pengawasan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadan. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum selama Bulan Suci Ramadan.

Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan jajaran terkait melakukan razia di sejumlah RHU, pada Jumat (21/3/2025) malam, hingga Sabtu (22/3/2025) dini hari.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyatakan bahwa razia ini dilakukan secara rutin dan sebagai tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) selama Ramadan.

“Kami melakukan pengawasan di RHU yang tersebar di Kota Surabaya, termasuk kelab malam, toko miras, panti pijat, tempat karaoke, bar, dan resto,” ujar Yudhistira.

Baca Juga: BPBD Jatim Siaga 24 Jam untuk Antisipasi Bencana Selama Arus Mudik

Dari tujuh RHU yang diperiksa, dua di antaranya kedapatan melanggar aturan dengan menjual miras. “Kami menemukan aktivitas jual beli dan konsumsi miras di dua lokasi, yaitu bar dan resto,” kata Yudhistira.

Petugas menyita barang bukti berupa, 20 botol miras dari lokasi pertama, dan 24 botol miras dari lokasi kedua. Selain menyita miras, petugas juga memasang stiker pelanggaran di kedua RHU tersebut.

“Kedua tempat ini melanggar Surat Edaran Wali Kota tentang larangan penjualan miras selama Ramadan dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” jelasnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *