Satreskoba Polres Pasuruan Kota Gagalkan Peredaran Sabu, 5 Tersangka Ditangkap

Pasuruan, serayunusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu pasca-Lebaran 1446 H. Lima tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 132,14 gram.

Kronologi Penangkapan

  1. Tersangka I (31 thn) ditangkap pada 11 April 2025 di Dusun Bandungan, Lekok. Petugas menyita 14,99 gram sabu di kediamannya.
  2. Pengembangan kasus mengarah ke penangkapan MD (27 thn) di Gondangwetan. Dari garasi rumahnya, polisi menemukan 115,57 gram sabu dalam tujuh plastik klip, disertai barang bukti lain seperti ponsel, uang tunai, timbangan digital, dan mobil.
  3. AT (25 thn), perantara transaksi antara MD dan S alias Jon (39 thn), diamankan pada hari yang sama. S ditangkap keesokan harinya di Gresik.
  4. AKM (30 thn) turut diamankan setelah membeli 1 gram sabu seharga Rp1,1 juta untuk dijual kembali.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kelima tersangka dijerat UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman:

  • Minimal 4 tahun penjara hingga hukuman mati.
  • Denda maksimal Rp10 miliar.
  • Tersangka I, MD, AT, dan S dikenai pasal berat karena terlibat jaringan, sementara AKM dijerat pasal lebih ringan.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tinjau Lokasi untuk Pembangunan SPN di Jember, Perkuat Fasilitas Pendidikan Polri

Komitmen Polri

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Daviz Busin Siswara, menegaskan komitmen pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan. (ke/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *